KOMPAS.TV- Apa itu royalti?
Royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Hal terkait tersebut adalah hak eksklusif bagi:
Pelaku pertunjukan Produser Fonogram Lembaga penyiaranRoyalti musik sendiri diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tak hanya itu pemerintah juga menerbitkan peraturan mengenai royalti, yakni: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Baca Juga Bolehkah Polisi Menangkap Tersangka Tanpa Surat Perintah? Begini Aturannya | SINAU di https://www.kompas.tv/video/475381/bolehkah-polisi-menangkap-tersangka-tanpa-surat-perintah-begini-aturannya-sinau
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/476291/ternyata-begini-aturan-royalti-musik-menurut-undang-undang-sinau